Sahijab – Di saat penyebaran virus Corona semakin marak, ada pertanyaan. Apakah umat Islam masih wajib melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid?
Pertanyaan seperti itu pasti ada di pikiran setiap muslim, yang memang harus melaksanakan ibadah salat Jumat. Tetapi ada pengecualian, terutama di kala wabah virus Corona melanda di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan, siapa saja yang memang diharuskan melaksanakan ibadah salat Jumat. Dan, siapa saja yang harus menggantinya dengan salat Zuhur.
Berikut Sahijab kutip fatwa yang dikeluarkan oleh MUI
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Karena itu merupakan bagian dari tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)
2. Orang yang terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur untuk menghindari penularan virus secara massal.
Baca Juga: Wabah Corona, MUI Anjurkan Umat Islam Tarawih dan Buka Puasa di Rumah