Sahijab – Kementerian Agama membantah perihal informasi penutupan Kantor Urusan Agama atau KUA di seluruh di Indonesia, terkait adanya wabah virus Corona atau Covid-19 yang saat ini terjadi di Bumi Pertiwi.
"Jadi, prinsipnya sebenarnya tidak ditutup. Tetapi, bekerja dari rumah dan jika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak tetap harus ke kantor," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat dikonformasi di Jakarta, Jumat 27 Maret 2020.
Ia menjelaskan, mungkin nanti kepala KUA-nya mengatur sedemikian rupa, tetap melayani pelayanan-pelayanan administrasi. Misalnya, ada staf yang berkantor, jika ada yang mau ditandatangani mungkin bisa dibawa ke rumah atau bagaimana itu bervariasi sesuai di lapangan.
"Tapi pada prinsipnya, pelayanan tetap berjalan," katanya
Baca juga: Virus Corona Bagian dari Tentara Allah? Ini Jawaban Buya Yahya
Kamaruddin juga telah mengatur dan membuat protokol atau skema, jika ada orang yang ingin melangsungkan pernikahan dalam kondisi terjadi wabah virus Corona ini.
"Jika tetap harus berlangsung pernikahannya, maksimal dihadiri secara terbatas begitu. Hanya yang wajib-wajib saja. Misalnya, saksi kedua mempelai, kemudian wali, itu saja yang hadir dalam pelaksanaan ruangan nikah itu," katanya