Sahijab – Cuaca panas dan terik adalah saat yang tepat bermain air, karena bisa menyejukkan dan menyegarkan. Demikian juga dengan berenang, yang bisa menyehatkan juga. Tapi jika sedang berpuasa di bulan Ramadhan apakah diperbolehkan?
Mungkin banyak pendapat dari orang-orang yang mengatakan, jika berenang saat puasa bisa membatalkan atau makruh hukumnya. Ini juga menjadi salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan orang-orang kepada ustadz. Lalu bagaimana hukumnya, apakah boleh atau tidak?
Baca Juga: Jadi Olahraga Favorit Nabi, Ini Dia Manfaat Berenang Secara Ilmiah
Dikutip Sahijab dari About Islam, jika perenang mengira tidak mungkin air masuk ke tenggorokan dari mulut, hidung dan telinga maka diperbolehkan. Tidak ada salahnya berenang pada siang hari di bulan Ramadhan, karena hal itu tidak membatalkan puasanya.
Namun, para ahli hukum berpandangan bahwa tindakan ini tidak disukai. Karena bisa membuat perenang tidak sengaja memasukkan air ke dalam tenggorokannya.
Dituliskan dalam buku "Al-Musannaf" bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam terlihat menuangkan air ke atas kepalanya saat berpuasa, baik karena haus atau karena kepanasan. (Sahih al-Albani)