2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Selain itu, melalui Surat Edaran tersebut para ASN diminta untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi ASN. Dan, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” ujarnya.
Baca juga: Amankah Masker Kain dari Virus Corona?