Sahijab – Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home/WFH Pegawai Negeri Sipil sampai 21 April 2020.
Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memastikan, layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta, masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020.
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," tambahnya.
Baca juga: Kapan Penerapan Karantina Wilayah Cegah Corona Dilakukan?