Sahijab – Pemerintah Kota atau Pemkot Bogor, mengeluarkan keputusan bersama terkait pergantian pelaksanaan salat berjemaah di masjid dan kegiatan keagamaan lain sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan bersama itu, untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 19 atau COVID-19.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menuturkan, keputusan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor, yang telah berada pada kejadian luar biasa (KLB) untuk perkembangan kasus COVID-19.
“Semua pihak bertekad untuk bekerja sama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya, Rabu 1 April 2020.
Keputusan bersama yang ditandatangani ini, menginstruksikan kepada seluruh ewan Kemakmuran Masjid (DKM), agar mengganti pelaksanaan sholat Jumat dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing.
Baca juga: Bagaimana Cara Sholat dan Bersuci Ahli Medis yang Menggunakan APD?
Sementara itu, untuk pelaksanaan sholat lima waktu berjemaah di masjid, agar dapat dilakukan di rumah masing-masing.