Sedangkan rumah ibadah lainnya melaksanakan ibadah di rumah, seperti kegiatan ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan kegiatan keagamaan lainnya. Sebab, jika dilakukan secara berkumpul berpotensi penularan wabah Covid-19.
Keputusan bersama disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor.
Ketua Dewan Masjid Kota Bogor, Ade Sarmili menilai, saat ini, masih banyak masyarakat yang masih merasa sehat, segar dan bugar. Namun, yang bahaya jika seseorang menjadi carrier Corona atau orang yang memiliki atau terinfeksi virus Corona, tapi tidak bergejala, atau terlihat seperti orang sehat, tidak merasa sakit atau memiliki gejala yang sangat ringan, namun bisa menyebabkan orang lain tertular penyakit.
"Dia sehat dan kuat, karena mungkin sistem imun di tubuhnya kuat, tetapi dia bisa menjadi carrier Corona atau penyebab tersebarnya wabah itu. Terutama, kepada orang-orang yang rentan, manula dan yang punya penyakit penyerta," katanya.
Dia berharap, keputusan bersama ini bisa meminimalisir kerumunan orang, sehingga perkembangan wabah Covid-19 bisa diputus sedikit demi sedikit. "Dan, semoga umat memaklumi dan menjadikan sebagai sumber ilmu," jelasnya.
Baca juga: Data Update Positif Corona di DIY dan Jateng