Selanjutnya, Bogor, Depok, dan Bekasi (Kota dan Kabupaten), berturut-turut memiliki pasokan fakultatif sebanyak 67 ribu, 31 ribu, dan satu juta tabung gas melon.
"Berdasarkan pantauan kami, beberapa wilayah memberlakukan isolasi daerah, sehingga pergerakan masyarakat lebih terbatas. Akibatnya, terdapat kenaikan kebutuhan di sektor rumah tangga karena LPG 3 kg digunakan untuk memasak," tuturnya.
Namun, di sisi lain, kebutuhan LPG subsidi untuk warung-warung usaha mikro menurun, karena masyarakat telah memasak di rumah. Untuk mengantisipasi hal ini, Pertamina memastikan suplai LPG ke agen maupun pangkalan LPG tetap berjalan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan warga.
LPG 3 kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga. Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Dewi menegaskan, masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi dengan mudah di agen dan pangkalan LPG, yang tersebar hingga seluruh desa dan kecamatan.
Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasar SK Bupati atau Wali Kota setempat, serta terjamin keasliannya.
Dewi juga mendorong, agar masyarakat sejahtera menggunakan elpiji non subsidi, seperti elpiji 5,5 kg dan 12 kg.