Menurut pendapat Imam Besar Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat Ustadz Mahfud Mustofa, ada beberapa perbedaan pendapat seputar ibu hamil. Namun menurutnya, di agama Islam sendiri, ibu hamil diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Terutama jika sang ibu mengkhawatirkan kondisi kesehatan dan janin yang sedang dikandungnya.
Baca Juga: Syarat Wajib Puasa dan Hal-hal yang Membatalkannya
Selain itu, ibu hamil yang tidak berpuasa tetap wajib mengganti puasanya di bulan Ramadan dengan melakukan Qada. Atau membayar fidyah di hari-hari setelahnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
"Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla meringankan setengah sholat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui."