Sahijab – Bulan suci Ramadhan di depan mata. Umat Islam akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda, seiring terjadinya wabah Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 yang menyerang dunia sampai saat ini.
Sehubungan dengan itu, seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Baca juga: Cegah Virus Corona, Muhammadiyah Minta Masyarakat Tak Mudik
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini, Senin 6 April 2020, ditandatangani Menteri Agama, Fachrul Razi.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," ujar Menag di Jakarta.
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.
Berikut ini, panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020: