Sahijab – Banyak dari kaum wanita yang selalu ingin tampil cantik dan menawan. Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu caranya dengan berhias diri. Untuk melengkapi hiasan itu, biasanya memakai salah satu produk untuk hiasan mata, yakni celak.
Celak atau penggaris mata merupakan produk kosmetik yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata.Celak ini juga populer dengan nama eye shadow. Celak biasanya digunakan di sekeliling kontur mata untuk menciptakan berbagai efek estetika.
Dalam Islam, bercelak atau memakai celak itu sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita muslimah serta hal ini dibolehkan bagi wanita berhias dengan memakai celak di kedua matanya jika berada di antara wanita, dan di depan suaminya atau di hadapan para mahram. Namun wanita muslimah tidak boleh menampakkan matanya yang bercelak kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram).
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ingatkan 6 Hal untuk Tidak Konsumsi Babi
Ada berbagai jenis celak, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan bahwa sebaiknya memakai celak terbaik yakni itsmid. Yaitu merupakan jenis celak yang berasal dari batu celak berwarna hitam cenderung kemerahan.
Berkata Murtadha az Zabidiy: ”Itsmid adalah batu celak berwarna hitam kemerahan, berasal dari Ashbahan dan juga ada di Moroko namun lebih keras .Ia merupakan jenis celak terbaik,” (Taajul Arus:4/468).
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: