1. Ular dapat membahayakan nyawa manusia, seperti melilit tubuh dan memiliki racun yang bahkan bisa menghilangkan nyawa seseorang serta membutakan penglihatan manusia dan membunuh kandungan bagi perempuan.
2. Ular dapat menimbulkan cemas banyak orang dan merupakan makhluk hidup yang kotor untuk didekati, seperti disentuh dan dijadikan hewan peliharaan, hal demikian tentu kurang pantas karena ular memiliki potensi membahayakan yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang dimilikinya.
3. Diperbolehkan untuk membunuh ular secara langsung namun tentu tidak disertai dengan menyiksanya sebab hal demikian termasuk perbuatan menyakiti, boleh untuk membunuhnya dengan seketika atau secara langsung tidak perlu sengaja menyakitinya terlebih dulu.