Dari Abbas bin Abdul Muthalib Radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kami akan membersihkan zam-zam sedang di dalamnya terdapat jinaan ini, yaitu ular kecil?” Rasulullah pun menyuruhnya untuk membunuhnya,” demikian diriwayatkan Abu Daud, Shahih: Apabila Ibnu Sibat benar-benar mendengar dari Al Abbas: Al Misykah (4141)].
Peristiwa tersebut terjadi ketika ada ular kecil di dalam sumur air zam zam. Hal ini membuat Rasulullah segera memerintahkan untuk membunuhnya. Hal ini dikarenkan kehadiran ular tersebut dapat membahayakan nyawa seseorang jika tidak dibunuh.
Segala sesuatu yang dilakukan dengan niat melindungi diri karena memang lebih banyak keburukan daripada kebaikannya sehingga bukan perbuatan dosa jika disingkirkan atau dibunuh. Sedangkan jika ada ular yang masuk ke dalam rumah, boleh diberi peringatan terlebih dahulu selama tiga kali dengan cara mengetuk atau memukul tubuhnya. Namun apabila masih membahayakan dan tidak kunjung pergi, maka diperbolehkan untuk dibunuh. Namun untuk lebih menjamin keamanan, tak apa jika ular tersebut segera dibunuh.
“Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir,” demikian diriwayatkan Muslim nomor hadis 2236.
Baca Juga: Jual Beli Kucing Haram? Begini Pendapat Para Ulama
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah ular berbisa dan yang pendek, sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan penglihatan mata dan menggugurkan kandungan.” [Muttafaq ‘Alaih]. Jelas dari hadist tersebut bahwa Rasulullah memperbolehkan manusia membunuh ular karena ular memang berbahaya, salah satunya ialah bisanya dapat membahayakan penglihatan dan dapat menggugurkan kandungan. Tentu akan merugikan jika tidak dibunuh.
Dari berbagai hadist dan cerita di atas, dapat disimpulkan bahwa membunuh ular ialah sesuatu yang diperbolehkan dan tidak dilarang islam, serta sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah terdahulu, hal ini tentu sesuai dengan kondisi sebagai berikut.