Praktik kremasi untuk jenazah muslim itu tidak diperbolehkan menurut syariat. Prinsipnya, praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan meski almarhum mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.
ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها
Artinya, "Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."
Untuk itu pembakaran / kremasi menurut Islam terhadap jenazah mayit itu tidak diperbolehkan dan dilarang. Pembakaran terhadap jasad jenazah tidak dibenarkan syariat meskipun menggunakan aliran listrik dan gas. Hal itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad.
لا تُتبَع الجنازة بصوتٍ ولا نارٍ
Artinya: Janganlah jenazah itu diiringi musik dan api
Sementara itu, Dr. Nashar Farid Wasil dari Lembaga Fatwa Mesir mengatakan kremasi menurut Islam tidak diperbolehkan untuk muslim. Kremasi tidak dikenal dalam tradisi Islam, itu hanya ada dalam tradisi Majusi. Adapun umat Islam, diperintahkan untuk menyalahi perbuatan yang mereka lakukan. Pasalnya, praktik kremasi itu tidak sesuai dengan syariat Islam yang mulia.