Dalam kasus lain di kota suci Islam lainnya, Madinah, juga secara terbuka menyebutkan seseorang pria yang dihukum karena pelecehan seksual. Hal ini disampaikan media lokal dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Doa Meluluhkan Hati Seseorang Yang Kita Cintai Dalam Agama Islam
Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah melecehkan seorang wanita dengan menggunakan kata-kata cabul. Hal ini membuat dirinya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda setara dengan USD1.220 atau sekitar Rp17,4 juta.
Undang-undang anti-pelecehan, yang mulai berlaku pada 2018 silam, memberikan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 atau sekitar Rp386 juta. Arab Saudi mengamandemen undang-undang itu tahun lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di media lokal dengan biaya sendiri.
Al-Arawi merupakan orang pertama yang disebutkan namanya serta dipermalukan karna akibat dari amandemen tersebut. Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa wanita Arab Saudi mengatakan bahwa pihak berwenang masih belum berbuat cukup untuk mengakhiri pelecehan.