Sahijab – Dengan adanya virus covid-19 serta varian baru virus omicron membuat pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk melakukan program vaksin dosis ketiga atau vaksin booster akan dimulai pada 12 Januari 2022.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebutkan bahwa vaksin booster akan diberikan kepada kelompok usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Ini akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kami identifikasi sudah ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” kata Budi Gunadi Sadikin
Baca Juga: Tips Agar Hidung Bisa Mencium Kembali Setelah Terkena COVID-19
Selain itu, vaksin dosis ketiga ini hanya diberikan pada kabupaten/kota yang sudah memenuhi 70 persen dan vaksinasi dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini kriteria orang yang berhak dan boleh menerima vaksin booster:
1. Berusia di atas 18 tahun dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya;
2. Berusia di atas 18 tahun dan tinggal atau bekerja di lingkungan dengan risiko tinggi terpapar Covid-19;
3. Sudah lebih dari enam bulan setelah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.
Selain itu, vaksin dosis ketiga atau vaksin booster ini juga diprioritaskan bagi orang lanjut usia (lansia), orang dengan riwayat penyakit atau komorbid, dan orang dengan gangguan imun atau autoimun.