“Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah shalat isya berjamaah bersama kami.” (Hr. Muslim: 444, Abu Daud: 4157, dan lain-lain)
Sabdanya pula,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana pun yang menggunakan parfum, kemudian dia melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah seorang pezina.” (Hr. Abu Daud: 4173, Tirmidzi: 2786, dan lain-lain; lihat: Takhrij Misykah: 65; hadits hasan)
Kedua, tidak membahayakan pemakainya, karena seorang muslim dilarang membahayakan dirinya.