Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikutip Sahijab, alkohol terbagi dua. Yaitu alkohol yang berasal dari industri khamar dan yang bukan berasal dari industri khamar. Jenis khamar yang dilarang dalam kosmetik adalah etanol dan metanol.
Baca Juga: Hukum Transplantasi Rambut Dalam Agama Islam, Boleh atau Tidak?
Sebagai solusi, sebaiknya mengganti kandungan etanol dan metanol dengan cetyl alcohol dan cetearyl alcohol. Kedua kandungan ini aman digunakan, karena berasal dari tumbuhan dan minyak alami (lauryl , stearyl , dan oleyl).
Jenis alkohol ini banyak digunakan pada kosmetik dan skin care. Cetearyl alcohol sejatinya bukanlah benar-benar alkohol, melainkan merupakan lilin (wax) yang teremulsi yang dibuat dari tumbuhan
Menurut pandangan ulama lainnya, boleh saja menggunakan produk kecantikan seperti skincare yang mengandung alkohol. Namun harus memperhatikan dua ini:
Pertama, dipakai khusus pada kelompok wanita atau untuk menyenangkan suaminya. Apabila dipakai di luar rumah, melewati pasar-pasar, atau jalan-jalan yang terdapat kerumunan kaum laki-laki, maka memakai kosmetika itu diharamkan. Rasulullah bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرِيْنَ