Sahijab – Vaksinasi saat ini masih terus digalakkan pemerintah dalam rangka membangun herd immunity, dalam memerangi pandemi Covid-19. Salah satu caranya adalah dengan vaksin Covid-19, yang selama ini terus dilakukan. Namun, apakah bagi umat Islam yang akan menyambut bulan Ramadhan vaksin tersebut bisa membatalkan puasa?
Dalam hal ini, tentu kita harus mengikuti pendapat kalangan ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia. Salah satu fatwa tentang vaksin Covid-19 sebenarnya telah dikeluarkan tahun 2021, di mana vaksinasi baru-baru diterapkan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat pada hari Selasa, 16 maret 2021 telah memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa ini dikeluarkan kala umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan 1442 Hijriyah tahun 2021. Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Baca Juga: Memasukkan Benda ke Rongga Tubuh Bikin Batal Puasa? Simak Kata UAS
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh dikutip Sahijab dari laman resmi MUI.
Menurut MUI, vaksin saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Karena vaksin yang dimasukkan ke dalam tubuh dalam bentuk suntikan atau injeksi intramuskular. Sehingga dengan cara ini vaksin masih diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," tambahnya.