Artinya: "Al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)." (At Ta'liq 'alal Qawa'id wal Ushul Al Jami'ah, 117).
Lalu mengapa permainan capit boneka masuk ke dalam unsur maisir? Dijelaskan bahwa, saat kita memainkan permainan tersebut bisa jadi mendapatkan untung besar jika dapat. Sementara kita akan merugi jika tidak mendapatkan apapun, dan mesin yang untung. Sehingga sangat jelas unsur maisir di sana.
Di dalam Alquran dijelaskan bahwa, maisir sangat dilarang dan jelas disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90).
Namun permainan ini akan menjadi halal jika, Anda membeli mesin capit boneka dan memainkannya untuk kepentingan atau hiburan anak di rumah. Sehingga tidak ada unsur jual beli yang tidak jelas atau maisir, dan hanya digunakan untuk kepentingan anak di rumah saja.
Wallahu a'lam