Sahijab – Pertanyaan bolehkah daging qurban dimasak untuk penitia kerap muncul, saat menjelang Hari Raya Idul Adha. Di mana pada Hari Raya tersebut, setiap muslim yang mampu diharuskan untuk menyembelih hewan qurban yang kemudian akan dibagikan kepada tetangga, saudara dan fakir miskin.
Namun bagaimana dengan panitia, apalagi mereka biasanya akan langsung menyembelih hewan qurban setelah melaksanakan sholat Ied. Dan biasanya, mereka kemungkinan akan merasa lapar atau ingin memasak sebagian dari hewan qurban tersebut.
Untuk itu, Ustadz Abdul Somad atau disapa UAS memberikan penjelasan di akun Instagramnya. Seperti apa hukum makan daging qurban bagi panitia yang menyembelih hewan qurban.
Baca Juga: Hewan Qurban Jadi Kendaraan di Akhirat, UAH: Haditsnya Lemah
UAS mengatakan, jika panitia dilarang makan daging qurban meskipun hanya dua atau tiga kilo saja. Ini karena
"Begitu pemotongan diambil dua kilo, tiga kilo. Yang kau makan ini jatah siapa?" kata UAS.
Melanjutkan, UAS mengatakan jika makanan yang dimakan bisa menjadi haram karena jatahnya tidak tahu milik siapa.