"Yang kau makan ini tidak jelas jatah siapa. Pemilik daging qurban itu ada tiga orang. Pertama orang yang berqurban, kedua jiran sahabat, kerabat dan tetangga. Ketiga fakir miskin. Maka ketika dimakan pemiliknya tidak jelas, maka makan haram," lanjut UAS.
Solusinya adalah, panitia berkumpul dan meminta pemilik hewan qurban untuk menyedekahkan sebagian hewan qurbannya untuk panitia.
Dikutip Sahijab dari laman NU Online, panitia sebagai panitia dan tim jagal tidak berhak untuk menerima daging qurban. Oleh sebab itu, harus ada dana talangan untuk panitia sebagai konsumsi.
Dan mereka juga bisa memakan daging qurban jika telah mendapatkan persetujuan dari pemilik, dan disedekahkan kepada panitia atau tim jagal. Namun jika pemilik qurban memberikan sebagian daging dengan niat sebagai upah, itu tidak diperbolehkan.
Ini tentu harus menjadi perhatian panitia qurban, agar mereka berhati-hati jika ingin memakan daging qurban tanpa memberitahu orang yang berqurban terlebih dahulu.
Wallahu a'lam.