Sahijab – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau, agar warganya tetap menggelar sholat Tarawih seperti biasanya di masjid. Namun, khusus masjid yang berada di jalan lintas, harus menerapkan protokol kesehatan.
Imbauan itu disepakati, usai pihak Forkopimda Aceh Barat, menggelar pertemuan dengan para ulama setempat, untuk membahas kondisi virus Corona dan menyambut bulan Ramadhan.
Baca juga: Selama Wabah Corona, MUI Ajak Sholat Tarawih di Rumah
Bupati Aceh Barat, Ramli MS mengatakan, sholat Tarawih tetap di gelar, karena daerah itu tidak masuk dalam zona merah, bahkan hingga saat ini belum ada warganya yang terpapar virus Corona.
Jemaah, kata dia, diharapkan tetap bisa menjaga kesehatan. “Aceh Barat, belum berada dalam zona merah Covid-19, salat berjemaah Tarawih di gampong (desa) tetap dilaksanakan, kecuali di masjid di kota atau lintasan, harus melakukan pemeriksaan bagi jemaah dan lakukan physical distancing,” ujar Ramli, saat dikonfirmasi, Sabtu 18 April 2020.
Meskipun tidak dilarang, sholat Tarawih itu dilakukan dengan pembatasan waktu hingga pukul 22:00 WIB. Selain sholat Tarawih, pihaknya juga melarang warga untuk berbuka puasa (bukber) bersama di luar rumah atau di tempat keramaian.
“Kegiatan selain Tarawih atau kegiatan keramaian lainnya, seperti buka puasa bersama dilarang,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat tidak melaksanakan ibadah di masjid selama Ramadhan 1441 Hijriah. Permintaan itu, seiring dengan situasi pandemi virus Corona atau Covid-19 yang belum usai di Indonesia.