Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan Masjid Agung Al-Azhar, terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Sebelumnya, Masjid Agung Al-Azhar juga tidak menggelar sholat Jumat sejak 27 Maret 2020 lalu.
Baca juga: Ini Penjelasan MUI soal Hukum Muslim Tak Sholat Jumat 3 Kali