Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjelaskan perihal hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, di tengah adanya wabah virus Corona atau COVID-19 ini.
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, sholat Jumat bisa diganti dengan sholat zuhur di rumah.
"Sementara, warga DKI dan sekitarnya, setelah kasus pandemi Covid-19 sudah tidak sholat selama dua kali, dan tiga kali, jika tetap tidak sholat Jumat," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat 3 April 2020.
Baca juga: Anda Ingin Sholat Jumat, Baca Aturan MUI Dulu
Lalu, bagaimana hukumnya jika tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut? Kata dia, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat.
Pertama, orang yang tidak sholat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
Kedua, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat, tapi dia tidak sholat Jumat, karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, Allah mengunci mati hatinya.