Sahijab – Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh mengeluarkan Tausyiah bernomor 5 Tahun 2020, terkait Ibadah di bulan Ramadhan. Salah satu poin dalam tausiah itu, sholat tarawih dan Idul Fitri tidak dilarang dan tetap digelar seperti biasanya.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyebutkan, keputusan itu diambil dari pandangan tokoh, pejabat pemerintahan, dan para ulama yang ada di Aceh.
Melihat kondisi saat ini, kata Faisal, sholat tarawih berjemaah dan Idul Fitri tetap digelar. “Pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan, jadi tetap sholat tarawih berjemaah dilakukan seperti biasa di masjid dan sholat Id,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa 21 April 2020.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia mengimbau umat Islam di Indonesia, melaksanakan sholat tarawih di rumah masing-masing, selama kondisi wabah virus Corona atau Covid-19. Baca di: Selama Wabah Corona, MUI Ajak Sholat Tarawih di Rumah
Kata Faisal, warga yang beribadah harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Kemudian masjid diimbau tidak menggelar ambal saat sholat. Kemudian, terkait jarak antarshaf, akan dikembalikan kebijakannya ke masjid-masjid.
“Tetap membawa sajadah sendiri-sendiri dan warga kita minta untuk terapkan protokol kesehatan,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan, dalam sholat tarawih di tengah wabah virus Corona, pihaknya juga tidak mengatur waktu saat sholat tarawih nantinya, apakah dikurangi atau tidak. “Seperti biasa, tidak ada diatur waktu,” ucapnya.