“Pembunuhan dengan delik murni kesengajaan ialah jika seseorang sengaja melakukan tindak pembunuhan pada orang tertentu dengan sesuatu yang secara umum bisa menyebabkan kematian.”
Konsekuensi dari pembunuhan jenis ini ialah qishash atau balas bunuh jika keluarga korban tidak mengampuni. Namun apabila keluarga korban mengampuni maka hukumannya bisa beralih menjadi diyat mughalladzah atau denda yang diperberat. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Selain itu, pelaku juga diwajibkan untuk bertaubat dengan cara membebaskan budak mukmin dan puasa dua bulan berturut-turut.