Syariat islam sebagaimana dijelaskan dalam Alquran mengkategorikan pembunuhan sebagai dosa besar. Apalagi pembunuhan tersebut disengaja. Dalam Alquran surat an-Nisa:93 Allah berfirman:
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah Murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
Syariat islam juga membuat kategorisasi pembunuhan menjadi 3 kategori, yakni sengaja, serupa sengaja dan tidak sengaja. Dalam kitab Ghayah al-Ikhtishar disebutkan:
“Pembunuhan ada tiga kategori: murni sengaja (‘amd mahdl), murni ketidaksengajaan (syibh ‘amd) dan serupa sengaja (‘amd khatha)”.
Jika di komparasikan, maka yang paling sesuai dengan apa yang dimaksud sebagai “pembunuhan berencana” dalam hukum positif Indonesia ialah qatl ‘amd atau pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan secara indirect pada korban dengan media yang secara umum bisa membunuh seperti menggunakan alat benda tajam atau tidak menggunakan alat namun dengan media semisal memenjarakan seseorang dan tidak memberinya makan minum hingga korban mati.
Syekh Taqiyuddin al-Syafi’i dalam Kitab Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar, halaman 451, menjelaskan kriteria pembunuhan sengaja sebagai berikut: