Sahijab Update – Menjelang bulan puasa Ramadhan, umat muslim biasanya melakukan tradisi ziarah kubur atau biasa disebut ‘nyekar’. Mereka mulai berdatangan ke makam untuk ziarah mendoakan keluarga dan orang tersayang yang telah tiada satu minggu sebelum puasa. Lantas, apa hukumnya dalam islam?
Dikutip dari NU Online dalam Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah swt, boleh dilakukan dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Hal ini dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah disunnahkan ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at adalah Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Penjelasan ini tertulis dalam kitab Nihayatuz Zain. Ini bisa menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya untuk berbakti dan mengabdi kepada mereka. Demikian pula yang disabdakan Rasulullah saw:
“Siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”
Bahkan, ada juga yang menyebut bahwa ziarah kepada orang tua dapat pahala haji yang disediakan oleh Allah swt. Hal ini terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra. Rasulullah saw bersabda: