2. Makruh
Kemudian, bagi seseorang yang memiliki utang puasa Ramadhan karena uzur, seperti sakit, haid, perjalanan jauh dan lainnya, maka puasa Syawal menjadi makruh. Karena itu sebaiknya mereka menunaikan kewajibannya terlebih dahulu baru kemudian berpuasa Syawal.
3. Haram
Terakhir, bagi seseorang yang sengaja meninggalkan puasa wajib, maka haram baginya untuk melaksanakan puasa sunnah Syawal. Oleh karenanya wajib bagi mereka membayar utang puasa Ramadhan kemudian baru melaksanakan puasa Syawal.
Lantas mana yang lebih utama, bayar utang puasa Ramadhan dulu atau Puasa Syawal?
Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada perbedaan pendapat para ulama terkait hal ini. Karena itu Anda dapat memilih salah satu diantaranya: