Jakarta – Pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1 Muharram 1445 H/ 2023 M sebagai hari libur nasional alias tanggal merah.
Ketentuan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Libur Tahun Baru Islam 2023 berapa hari?
Dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, libur Tahun Baru Islam 2023 disepakati jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.
Dapat dipastikan, pemerintah hanya menetapkan libur tahun baru Islam 2023 satu hari, yakni tanggal 19 Juli 2023 dan tidak disebutkan adanya cuti bersama dalam pergantian tahun 1444 ke 1445 Hijriah ini.