Zina fisik merupakan bentuk zina yang paling dikenal, yaitu perbuatan seksual di luar nikah. Islam sangat menentang perbuatan ini dan memberikan hukuman yang sangat berat bagi yang melakukannya.
Jenis zina ini bagi orang yang telah menikah dan melakukan perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim. Biasanya, jenis zina ini terjadi karena melakukan hubungan intim yang bukan mahramnya.
Selain berdosa, jenis zina ini juga berpotensi menimbulkan bahaya serupa timbulnya penyakit kelamin. Hal ini tertuang dalam ayat dan hadis terkait larangan berzina dalam pernikahan:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Sebaiknya, seseorang yang telah memiliki ikatan pernikahan hendaknya bisa menjaga diri dari orang lain yang bukan mahramnya.