Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menyarankan umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari penggunaan produk yang terkait dengan Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, dikutip Selasa, 14 November 2023.
Dengan melalui fatwa tersebut, MUI juga menyarankan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk mendukung perjuangan Palestina.
Langkah-langkah tersebut mencakup diplomasi di PBB dan kepada negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dengan tujuan menekan Israel untuk menghentikan agresi. Upaya diplomasi juga diarahkan untuk mendorong PBB memberlakukan sanksi terhadap Israel.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” kata Asrorun.