Di samping rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban hukum. Dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, atau sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Bentuk dukungan ini dapat mencakup pendistribusian zakat, infak, atau sedekah, yang pada umumnya harus diperuntukkan bagi mustahik yang berada di sekitar lokasi muzakki.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu.
Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.