_Kemenkes mengeluarkan peringatan kewaspadaan Covid-19 karena peningkatan kasus di beberapa negara Asia. Simak langkah-langkah yang perlu diambil._
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Surat ini ditandatangani oleh Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan di situs resmi Kemenkes pada 28 Mei 2025.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus dan mencegah terjadinya wabah (KLB) lainnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menjelaskan bahwa varian Covid-19 yang dominan di Thailand adalah XEC dan JN.1. Di Singapura, varian yang bersirkulasi adalah LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), sementara di Hong Kong varian JN.1 dan di Malaysia varian XEC (turunan JN.1) yang mendominasi. Meskipun terjadi peningkatan kasus, tingkat transmisi dan angka kematian masih relatif rendah.