_Kemenkes mengeluarkan peringatan kewaspadaan Covid-19 karena peningkatan kasus di beberapa negara Asia. Simak langkah-langkah yang perlu diambil._
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Surat ini ditandatangani oleh Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan di situs resmi Kemenkes pada 28 Mei 2025.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus dan mencegah terjadinya wabah (KLB) lainnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menjelaskan bahwa varian Covid-19 yang dominan di Thailand adalah XEC dan JN.1. Di Singapura, varian yang bersirkulasi adalah LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), sementara di Hong Kong varian JN.1 dan di Malaysia varian XEC (turunan JN.1) yang mendominasi. Meskipun terjadi peningkatan kasus, tingkat transmisi dan angka kematian masih relatif rendah.
Kondisi penyebaran virus di Indonesia saat ini memasuki pekan ke-20 menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan. Jumlah kasus turun dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus pada minggu ke-20, dengan positivity rate sebesar 0,59%. Varian yang dominan di Indonesia adalah MB.1.1.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan peringatan agar masyarakat mewaspadai peningkatan kasus di luar negeri. Berdasarkan pemantauan hingga pekan ke-19 tahun 2025, kondisi penyebaran virus di Indonesia masih dalam batas aman.
Aji menekankan bahwa meningkatnya kasus di beberapa negara Asia terjadi di tengah tingginya mobilitas masyarakat, termasuk dari Indonesia. Ini termasuk rencana perjalanan ke berbagai agenda internasional seperti konser Lady Gaga yang dimulai pada 18 Mei 2025. "Di tengah dinamika global, kami ingin menyampaikan bahwa kondisi di Indonesia tetap aman. Surveilans penyakit menular, termasuk COVID-19, terus kami perkuat, baik melalui sistem sentinel maupun pemantauan di pintu masuk negara," ujarnya.
Meskipun pemerintah belum memberlakukan pengetatan akses keluar-masuk negara, pengawasan dan pemantauan di pintu masuk internasional tetap ditingkatkan melalui SatuSehat Health Pass (SSHP). Hingga saat ini, belum ada larangan perjalanan ke luar negeri, tetapi masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama jika berencana bepergian ke negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.
"Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di sana, dan menunda perjalanan apabila tidak mendesak atau dalam kondisi kurang sehat," katanya.
Kemenkes juga terus mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dasar seperti mencuci tangan, menggunakan masker saat batuk atau pilek, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala yang mengarah pada infeksi saluran napas atau flu. Selain itu, vaksinasi booster Covid-19 tetap direkomendasikan, terutama bagi mereka yang belum mendapatkannya atau termasuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.
"Masyarakat tidak perlu panik, namun kewaspadaan tetap penting. Kami pastikan langkah-langkah deteksi dini, pelaporan, dan kesiapsiagaan terus kami jalankan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tutup Aji.