Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam memajukan kebudayaan melalui Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Hal ini sejalan dengan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang menekankan pentingnya pelestarian budaya lokal.
Nukila Evanty melihat bahwa perempuan memiliki peran penting sebagai penjaga budaya. Melalui pelatihan ini, diharapkan perempuan Rempang akan lebih mencintai dan melestarikan adat istiadat mereka. Dukungan pemerintah dan inisiatif masyarakat akan memastikan bahwa kearifan lokal tetap lestari untuk generasi mendatang.