Nukila Evanty kunjungi 17 kampung di Pulau Rempang, dorong perempuan melestarikan budaya dan kearifan lokal melalui pelatihan intensif.
Nukila Evanty, ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA), baru-baru ini melakukan kunjungan ke Sembulang, Pulau Rempang, yang merupakan bagian dari gugusan Kepulauan Riau. Kunjungan ini bertujuan untuk mendukung perempuan Rempang dalam menjaga identitas dan kearifan lokal mereka.
Sembulang adalah kesatuan dari 17 perkampungan kecil yang berada di sepanjang pesisir pantai utara, melekung ke timur, dan lurus ke selatan. Kampung-kampung tersebut antara lain Sembulang Hulu, Tanjung Gemuk, Air Lingseng, Sembulang Tanjung, Tanjung Siayat, Kubu Kere, Pasir Menurun, Air Gemuruh, Pasir Merah, Tanjung Combon, Camping, Goba, Tanjung Temiang, Sei Buluh, Sungai Buluh, Dapur Enam, dan Tanjung Banon.
Sembulang dikenal sebagai penjaga bagi seluruh kampung di Pulau Rempang. Meskipun suku asli adalah Melayu, Sembulang juga memiliki sejarah yang kaya dengan keberadaan suku Tionghoa. Ancak Long, seorang pedagang ternama, pernah memimpin Sembulang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari serangan perompak.
Pasca Perang Dunia II, Sembulang menjadi salah satu perkampungan yang ramai dikunjungi oleh serdadu Jepang yang kalah perang. Mereka menunggu penjemputan untuk kembali ke Jepang. Sejarah mencatat bahwa 128 serdadu Jepang meninggal di Pulau Rempang, termasuk Sembulang.
Dalam kunjungannya, IMA mengadakan pelatihan yang diikuti oleh 20 perempuan Rempang. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat perempuan dalam memahami dan melestarikan budaya, tradisi, adat istiadat, dan kearifan lokal.
Perempuan Rempang diajarkan berbagai aspek budaya, termasuk tarian tradisional seperti tari persembahan, tari tepung tawar, serta pantun dan gurindam. Mereka juga belajar membuat kue tradisional seperti kue bangkit dan tepung gomak. Selain itu, perempuan diajarkan untuk memakai baju kurung dengan warna dominan kuning, merah, dan hijau.
Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam memajukan kebudayaan melalui Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Hal ini sejalan dengan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang menekankan pentingnya pelestarian budaya lokal.
Nukila Evanty melihat bahwa perempuan memiliki peran penting sebagai penjaga budaya. Melalui pelatihan ini, diharapkan perempuan Rempang akan lebih mencintai dan melestarikan adat istiadat mereka. Dukungan pemerintah dan inisiatif masyarakat akan memastikan bahwa kearifan lokal tetap lestari untuk generasi mendatang.