Fahmi Bachmid menegaskan bahwa tidak ada pemerasan dalam kasus ini. Menurutnya, yang ada adalah kesepakatan di mana ada seseorang yang ingin memberikan sesuatu.
“Dari Rp5 miliar akhirnya sepakat di angka Rp4 miliar. Dibagi dua kali dengan cara pembayaran Rp2 miliar dan Rp2 miliar dan itu dalam rentang waktu satu tahun, November ke November. Itu yang saya sampaikan,” Fahmi Bachmid menjelaskan.
Nikita Mirzani sendiri saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan banyak pihak yang menantikan hasil sidang selanjutnya.