*_Nikita Mirzani siap hadapi sidang perdana kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Ia menitipkan pesan penting untuk Reza Gladys.
Jakarta, Liputan6.com – Nikita Mirzani tampak tenang dan siap menjalani sidang perdana terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025). Nikita tiba di pengadilan bersama beberapa petugas dari Kejaksaan yang mengawalnya.
Nikita Mirzani, ibu tiga anak yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengaku sudah menunggu-nunggu momen ini. "Alhamdulillah, saya siap menghadapi sidang ini," ujar Nikita ketika tiba di pengadilan, sambil mengenakan seragam tahanan.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita juga menitipkan pesan untuk Reza Gladys. "Reza, si ratu flexing. Gunakan harta bendamu nanti di persidangan. Pesannya, siapkan mentalmu," kata Nikita, menegaskan bahwa Reza harus siap menghadapi proses hukum ini.
Meskipun siap menghadapi sidang, Nikita tidak merinci apa yang akan disampaikan kepada Reza saat bertemu di persidangan. "Ini yang ditunggu-tunggu. Nanti kalian lihat sendiri dakwaannya. Dia akan berhadapan dengan saya," tambah Nikita.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan sejak 4 Maret 2025 di Polda Metro Jaya. Setelah berkas dinyatakan P21, Nikita dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Nikita dituduh melanggar Pasal 27B Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 184 KUHP sehubungan dengan TPPU. Penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam persidangan ini, jaksa akan membacakan dakwaan yang mencakup tindakan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Nikita terhadap Reza Gladys. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Nikita Mirzani dan Mail diduga melanggar Pasal 27B Ko Ayat (2) Pasal 45 Ayat (10) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang perdana ini menjadi titik awal dari proses hukum yang panjang. Publik tentu menantikan hasil dari persidangan ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.