Sutiaji menilai bahwa Sholat Ied adalah ibadah sunnah bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan tidak berdosa.
"Jika sholat Jumat (ibadah wajib) saja tidak. Apakah sholat Ied iya. Ini yang wajib saja tidak (diizinkan), apalagi yang sunnah," tutur Sutiaji.
Sutiaji mengungkapkan, teknis peraturan dalam PSBB akan dituangkan di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Masukan dari tokoh agama, berbagai pengusaha, dan berbagai pihak lainnya akan dijadikan pertimbangan dalam menyusun perwali untuk penerapan PSBB.
"Masukan dari tokoh agama, pengusaha akan dituangkan dalam perwali. Draf sudah sempurna tinggal menampung masukan-masukan tadi," kata Sutiaji.
Baca juga: Aktivitas Ramadhan Saat Pandemi Corona