Sahijab – Draf Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk wilayah Malang Raya, yakni Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, telah disetujui Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, sejak Senin 11 Mei 2020.
Pemkot Malang pun telah membuat peraturan wali kota, setelah itu meminta masukan kepada para tokoh agama.
Baca juga: Data Update Positif Corona Jatim dan Kalbar
"Hasil pertemuan dengan para tokoh agama hari ini. Ada opsi bahwa tempat ibadah berhenti total (beroperasi). Dalam arti, tidak beribadah di tempat ibadah seperti di masjid dalam skala besar," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa 12 Mei 2020.
Sutiaji mengungkapkan, opsi penutupan total tempat ibadah yang memiliki jamaah besar demi mendukung penerapan PSBB di Malang Raya, agar berjalan efektif. PSBB sendiri akan berlangsung selama 14 hari sejak dikeluarkan peraturan gubernur Jawa Timur. Hingga saat ini, PSBB di Malang Raya hanya menunggu Pergub Jatim turun.
"Ditutupnya pun selama 14 hari, menyesuaikan PSBB. Yang meminta seperti itu, justru dari para tokoh agama dan segera mereka minta kapan pemberlakuannya (PSBB) agar bisa sosialisasi," ujar Sutiaji.
Kemungkinan besarm PSBB Malang Raya bakal diterapkan pada pekan ini. Otomatis kegiatan ibadah dengan jamaah besar seperti Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied tidak bisa digelar di masjid-masjid agung.
Sutiaji menilai bahwa Sholat Ied adalah ibadah sunnah bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan tidak berdosa.
"Jika sholat Jumat (ibadah wajib) saja tidak. Apakah sholat Ied iya. Ini yang wajib saja tidak (diizinkan), apalagi yang sunnah," tutur Sutiaji.
Sutiaji mengungkapkan, teknis peraturan dalam PSBB akan dituangkan di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Masukan dari tokoh agama, berbagai pengusaha, dan berbagai pihak lainnya akan dijadikan pertimbangan dalam menyusun perwali untuk penerapan PSBB.
"Masukan dari tokoh agama, pengusaha akan dituangkan dalam perwali. Draf sudah sempurna tinggal menampung masukan-masukan tadi," kata Sutiaji.
Baca juga: Aktivitas Ramadhan Saat Pandemi Corona