• Photo :
        • behel gigi,
        behel gigi

      Sahijab – Tahukah Anda jika hukum memakai behel gigi haram jika dilakukan demi mempercantik penampilan?

      Mungkin ada beberapa orang yang memang menggunakan behel gigi karena ingin mengubah penampilannya menjadi lebih menarik. Padahal, mengubah penampilan dari ciptaan Allah Ta'ala sangat dilarang.

      Di dalam Surat An-Nisa ayat 119, Allah Berfirman:

      Artinya: "Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya."

      Ayat di atas menjelaskan, mengubah bentuk demi memperindah penampilan adalah salah satu godaan yang berasal dari setan.

      Baca Juga: Lemon dan Baking Soda Efektif Putihkan Gigi, Cek Jawaban Pakar

      Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, satu hadis dari Imam Bukhari dan Muslim, yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud, Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencabut alis dan menata giginya agar terlihat lebih indah.

      Hukum Memakai Behel Gigi

      Lebih lajut, ada pengecualian hukum memakai behel. Dan bahkan diperbolehkan bagi seseorang jika harus menggunakan atau memakai behel namun ada syaratnya.

      Keadaan Darurat

      Keadaan darurat ini bisa disebabkan banyak hal, mulai dari kecelakaan hingga kondisi gigi yang tidak memungkinkan untuk mengunyah dengan benar.

      Bahkan, jika kondisi gigi menyebabkan seseorang tidak fasih dalam berbicara dan mengunyah. Sehingga diharuskan untuk memakai behel gigi atau menata ulang kondisi giginya.

      Baca Juga: 13 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Ini Bisa Merusak Gigi

      Dalil keadaan ini sesuai dengan hadis dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

      "Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan, "Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas." (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).

      Kondisi Cacat

      Selain keadaan darurat di atas, kondisi cacat juga memperbolehkan seseorang untuk mengubah bagian tubuhnya. Sehingga bisa berfungsi dengan baik. Atau bisa saja cacat tersebut membuat orang lain jijik terhadap kita.

      Itulah hukum memakai behel gigi untuk kita ketahui, sehingga tidak salah dalam menggunakannya dan terhindar dari laknat.

      Baca Juga: 10 Cara Menebalkan Bulu Mata Alami dalam Satu Bulan

      Wallahu a'lam bishawab

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan