Menerangkan lebih banyak tentang masalah ini, Sheikh menambahkan bahwa:
Hukum Islam membedakan antara 'mencukur' dan 'memendekkan' rambut seseorang. Mencukur rambut yaitu, memotongnya dengan benda tajam seperti silet atau gunting yang menutup kulit, dan lainnya. Sementar itu dilarang bagi wanita kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan, seperti ketika wanita tersebut memerlukan operasi di kepalanya atau harus menjalani perawatan khusus di kulit kepalanya.
Baca Juga: Efek Samping Mewarnai Rambut yang Masih Banyak Diabaikan
Tapi memperpendek rambutnya diperbolehkan jika dia ingin melakukannya. Satu-satunya hal adalah ketika wanita memperpendek rambut mereka, mereka tidak boleh melakukan adalah untuk meniru pria. Oleh karena itu, niat sangat penting di balik tindakan memendekkan rambut.