• Photo :
        • Ilustrasi kulit wajah,
        Ilustrasi kulit wajah

      Jakarta – Dalam Islam, tata cara dan pandangan terhadap berbagai aspek kehidupan termasuk dalam hal perawatan tubuh sangat penting. Salah satunya tentang bahasan mencukur bulu wajah yang mungkin telah menjadi kebiasaan bagi banyak individu, terutama wanita. Pada kali ini, akan dibahas mengenai pandangan Islam terhadap praktik mencukur bulu wajah

      Hukum Mencukur Bulu Wajah dalam Islam

      Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa Islam adalah agama yang memberikan pedoman jelas terkait dengan tindakan dan praktik tertentu. Dalam hal mencukur bulu wajah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam mengenai hukumnya. Ini dapat dikelompokkan menjadi tiga pandangan utama:

      a. Makruh

      Beberapa ulama berpendapat bahwa mencukur bulu wajah adalah tindakan yang makruh, yang berarti bahwa itu tidak dilarang secara tegas, tetapi juga tidak dianjurkan dalam Islam. Mereka yang berpegang pada pandangan ini mungkin mencukur bulu wajah hanya dalam keadaan darurat atau jika diperlukan.

      b. Sunnah

      Sementara itu, beberapa ulama berpendapat bahwa mencukur bulu wajah adalah suatu yang dianjurkan dalam Islam. Mereka yang mengikuti pandangan ini meyakini bahwa Rasulullah Muhammad SAW juga mencukur bulu wajahnya dan oleh karena itu merupakan tindakan yang dianjurkan untuk diikuti.

      c. Fardhu

      Pendapat ini kurang umum, tetapi ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa mencukur bulu wajah adalah wajib, terutama jika terdapat rambut yang tumbuh di atas bibir atas dan alis yang menghalangi pandangan mata.

      Hukum Mencukur Bulu Wajah untuk Wanita

      Pandangan Islam tentang mencukur bulu wajah untuk wanita dapat berbeda-beda. Sebagian besar ulama setuju bahwa wanita diperbolehkan untuk mencukur bulu wajah mereka untuk alasan kebersihan dan penampilan pribadi, asalkan tidak melibatkan tindakan merubah apa yang sudah diciptakan oleh Allah.

      Terlepas dari perbedaan pandangan, banyak ulama sepakat bahwa jika seseorang memilih untuk mencukur bulu wajah, itu harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak melampaui batas yang ditentukan oleh Islam. Tindakan ini tidak boleh mengarah pada tindakan hukum yang dilarang dalam Islam seperti mencukur alis dengan cara yang tidak alami.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan