Tato adalah proses penempelan pigmen warna yang biasanya disimpan di bawah kulit. Nah, jika tato sudah tertutup llapisan kulit baru, maka tidak wajib untuk dihilangkan.
Buya menambahkan, jika tato biasanya dibahas di bab wudhu. Sementara syarat sahnya wudhu adalah air yang membasuh kulit. Sementara tato yang dipasang akan tertutup lapisan kulit baru.
Banyak orang yang bertanya-tanya, memang ada manfaat dari tato? Buya Yahya mencontoh jika seorang wanita saat itu menato alisnya saat dilamar sang suami untuk menutupi kekurangannya, maka tidk wajib dihilangkan.
Namun dengan catatan yang sangat ditegaskan, jika wanita itu tidak tahu hukum memasang tato. Tetapi jika ia tahu dan ingin menutup kekurangannya tersebut, maka hukumnya adalah haram.