• Photo :
        • Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa,
        Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

      Sahijab Hijabtainment – Kasus tak sedap yang menimpa Alshad Ahmad beberapa waktu belakangan ini belum juga menemui titik kejelasannya dari sang yang bersangkutan ataupun terduga. 

      Seperti diketahui, nama Alshad Ahmad menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini karena isu miring dirinya yang diduga menghamili, menikahi siri hingga menceraikan mantan kekasihnya Nissa Asyifa pada 2022 yang lalu.

      Mengenai hal tersebut, adapun Surat Putusan Cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa yang menyebutkan jika keduanya terpaksa untuk menikah lantaran sudah terjadi proses mengandung 8 bulan yang dialami wanita asal kelahiran Bandung tersebut.

      Menanggapi kasus Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, bagaimana hukum Islam menillai pernikahan keduanya yang dilakukan secara siri saat sang wanita tengah mengandung 8 bulan? Berikut ini penjelasannya.

      Seperti berita yang beredar di media sosial, Alshad Ahmad ternyata pernah menikahi anak konglomerat tersebut secara agama. Di mana pada saat itu acara pernikahan keduanya dilakukan pada 30 September 2022 yang lalu. 

      "Tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara pemohon (Alshad Ahmad) dengan termohon (Nissa Asyifa)," tulis keterangan dalam putusan cerai Alshad Ahmad di Pengadilan Agama Bandung, dikutip Selasa 21 Maret 2023.

      Adanya pernikahan secara agama ataupun siri ini dilakukan atas inisiatif maupun keingin Alshad Ahmad lantaran, sudah mengetahui jika mantan kekasihnya tersebut sudah mengandung 8 bulan.

      "Sebelum menikah, antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan. Akan tetapi, Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan," tulis keterangan lain dalam putusan cerai Alshad Ahmad.

      Lebih lanjut, mengutip NU Online rupanya ada perbedaan mendasar antara perempuan hamil di luar nikah, dengan perempuan hamil setelah ditinggal suaminya karena meninggal dunia yang memiliki masa iddah atau masa tunggu sebelum menikah kembali.

      Sementara, mereka para perempuan yang telah hamil di luar nikah tidak memiliki masa iddah. 

      Sehingga sesuai dengan keterangan Syekh M Nawawi Banten, dalam Qutul Habibil Gharib menyebutkan pernikahan perempuan hamil tetap sah menurut hukum islam.

      "Kalau seorang lelaki menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath'i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan," terang Syekh M Nawawi.

      Sedangkan perempuan hamil karena ditinggal suaminya meninggal dunia, dilarang untuk menikah sebelum dirinyan melahirkan buah hatinya lebih dulu.

      Kendati diperbolehkan secara hukum , tapi Islam tetap melarang keras bahkan mengharamkan melakukan hubungan intim di luar nikah. 

      Menginat, hal tersebut merupakan tindakan merusak kesehatan, maupun kehormatan hubungan perempuan dan lelaki yang sangat diatur dengan teliti dan seksama dalam Islam.


       

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan