مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Artinya: "Apabila ada seorang muslim yang meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at, maka Allah akan menjaganya dari pertanyaan kubur.” (HR. Ahmad 6582, Turmudzi 1095, dan yang lainnya)
Ada sebutan khusus bagi mereka yang meninggal dunia di medan perang, yaitu mati dalam keadaan syahid. Bahkan, kita harus menguburkan dengan pakaian yang mereka pakai.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, Dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada 7 keutamaan orang yang mati syahid, di antaranya adalah: