• Photo :
        • Wanita bekerja membantu suami.,
        Wanita bekerja membantu suami.

      Sahijab – Melihat wanita muslimah bekerja di negara yang tidak menerapkan syariat islam, itu sudah biasa kita lihat. Tidak hanya bekerja saja, mereka juga mencari nafkah untuk menghidupi keluarga bahkan tidak sedikit juga untuk suaminya.

      Di Arab Saudi, putra Mahkota Mohammed bin Salman mulai mereformasi negerinya menjadi negara islam konservatif. Wanita kini diperbolehkan menyetir mobil, menonton sepakbola, hingga bekerja di berbagai sektor.

      Lalu seperti apa kedudukan wanita sendiri di dalam islam, apakah boleh bekerja dan menafkahi keluarganya? Dikutip Sahijab dari Muslimah, berikut penjelasannya.

      Baca Juga: Karakter Empat Wanita Penghuni Surga

      Wanita Dimuliakan dalam Islam

      Sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kedudukan wanita mulai dimuliakan. Di mana sebelumnya mereka diperlakukan sangat rendah, bahkan anak yang terlahir sebagai perempuan akan dibunuh.

      Ketika Islam datang, wanita mulai didudukkan begitu mulia. Wanita mulai memiliki hak yang harus dipenuhi, bauk sebagai anak maupun istri. Bahkan di dalam pernikahan, wanita juga diberikan haknya.

      Dalam sebuah hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dia menuturkan bahwa Hindun binti 'Utbah berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali apa-apa yang aku ambil darinya dengan sembunyi-sembunyi." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah  harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf (baik)." (HR. Al Bukhari)

      Di sini membuktikan, jika wanita memiliki hak untuk diberikan kebutuhannya oleh suami meskipun ia seorang yang sangat pelit sekali pun. Lalu bagaimana jika suami tidak bisa memenuhi haknya, dan ia memutuskan untuk bekerja mencari nafkah?

      Baca Juga: Hana Tajima, Mualaf dan Perancang Busana Muslim untuk Uniqlo

      Istri Bekerja dan Mencari Nafkah di Dalam Agama Islam

      Tidak ada aturan yang melarang wanita untuk keluar rumah, asalkan memang mematuhi aturan. Berikut beberapa aturannya:

      1. Memiliki izin dari walinya. Jika wanita belum menikah maka harus meminta izin dari orang tuanya, terutama ayahnya. Dan jika ia sudah menikah, maka izin tersebut adalah dari suaminya.

      2. Berpakaian Syari. Wajib bagi setiap muslimah untuk menutup aurat saat keluar dari rumah, termasuk bekerja. Dan pakaian tersebut harus sesuai dengan syariat islam, yaitu tidak transparan, longgar dan tidak ketat. Serta menghindari warna layaknya kulit serta tidak boleh memakai parfum.

      3. Menjaga kesuciannya. Seorang istri terutama yang bekerja harus selalu menjaga kehormatan dan kesuciannya. Menghindari berduaan dengan pria adalah salah satunya. Menjaga sikap serta perkataannya saat berada di luar rumah. Dan tidak berusaha mencari perhatian lawan jenis.

      4. Ditemani mahram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari). Hal ini dilakukan jika memang memungkinkan, terutama saat bekerja mencari nafkah.

      Baca Juga: Kisah Aktris Bollywood yang Lepas Ketenarannya demi Hijrah

      Pekerjaan yang Pas bagi Istri yang Bekerja

      Ada banyak pekerjaan yang bisa dilakukan seorang istri, sama seperti suami. Meskipun beberapa pekerjaan tidak disarankan bagi mereka. Namun jika memang ingin bekerja, cobalah beberapa pekerjaan berikut ini:

      1. Tenaga kesehatan

      Seorang istri bisa menjadi seorang dokter, bidan atau perawat. Apalagi saat ini banyak ibu-ibu yang memang mencari tenaga medis wanita, agar lebih leluasa saat memeriksakan dirinya baik saat sakit, memeriksakan kandungan atau saat kelahiran.

      2. Tenaga pengajar

      Wanita terkenal akan kesabarannya, maka mereka cocok untuk menjadi seorang pengajar, mulai dari anak tingkat kanak-kanak hingga dosen sekalipun.

      3. Busana atau fashion

      Di zaman modern, banyak wanita yang memang membutuhkan pakaian yang syari. Terutama untuk mereka yang baru hijrah. Pakaian menjadi salah satu aspek penting penampilan. Maka peluang untuk wanita terjun di bidang busana sangat terbuka lebar.

      4. Pertanian

      Wanita diperbolehkan untuk menanam, menyemai benih dan lain sebagainya.

      5. Kecantikan

      Penampilan kini menjadi perhatian banyak wanita di era modern. Demikian pun untuk wanita muslimah, yang banyak mengunggah foto-foto mereka di media sosial. Dan peluang di dunia kecantikan bagi wanita sangat terbuka lebar, dan pas untuk dikerjakan oleh kaum hawa.

      6. Berdagang

      Istri boleh melakukan beragam aktivitas jual beli dengan beragam komoditas.

      Baca Juga: 4 Poin Penting Berdagang Ala Nabi Agar Menuai Untung Banyak

      Tempat Terbaik bagi Istri adalah Rumah

      Terlepas dari apakah boleh atau tidak, tempat terbaik bagi istri adalah rumah. Di dalam Alquran Allah Ta'ala berfirman:

      وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

      Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu." (QS. Al Ahzab: 33).

      Di dalam ayat tersebut sangat jelas, jika seorang istri memang lebih baik berada di dalam rumah untuk menghindari fitnah. Meskipun tidak ada larangan untuk bekerja.

      Baca Juga: Muslimah, Ketahui Hukum Menyambung Rambut dan Mencukur Alis

      Itulah penjelasan apakah istri boleh bekerja dan mencari nafkah di dalam islam. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan