• Photo :
        • Hewan Kurban Sapi di Masjid Al Muawanah,
        Hewan Kurban Sapi di Masjid Al Muawanah

      Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan qurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah. 

      ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا  

      Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392) 

      Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan, maka dalam konteks qurban juga sama. Tidak ada masalah.
       
      وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب 

      Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam qurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392) 

      Karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan qurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan qurban. Wallahu a’lam.

      Sementara itu, dikutip dari Fiqih Lima Mazhab-Muhammad Jawad Mughniyah bahwa dalam syariat Islam memang tidak mensyaratkan bahwa hewan kurban itu harus jantan atau betina.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan